TWK ⏱️ 20 menit Materi 2 dari 3
Empat Kali Amandemen UUD 1945
Konsep Inti
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali dalam rentang 1999–2002 oleh MPR, sebagai bagian dari reformasi untuk membatasi kekuasaan dan memperkuat demokrasi.
Ringkasan Empat Amandemen
| Amandemen | Tahun | Fokus Utama |
|---|---|---|
| Pertama | 1999 | Pembatasan kekuasaan Presiden (masa jabatan maksimal 2 periode) |
| Kedua | 2000 | Otonomi daerah, HAM, pertahanan-keamanan |
| Ketiga | 2001 | Bentuk & kedaulatan negara, pemilu, pembentukan DPD & MK |
| Keempat | 2002 | Pendidikan, perekonomian, penghapusan DPA |
Perubahan Penting Pasca-Amandemen
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (sebelumnya oleh MPR).
- Masa jabatan Presiden dibatasi maksimal dua periode (Pasal 7).
- Lahirnya lembaga baru: DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
- Dihapuskannya DPA (Dewan Pertimbangan Agung).
- MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara; kedudukan antarlembaga menjadi sederajat.
Poin Penting
- Yang diamandemen hanya pasal-pasal, bukan Pembukaan.
- Jumlah pasal bertambah signifikan setelah amandemen.
Tips Mengerjakan
Ingat urutan: 1999-2000-2001-2002. Kaitkan tiap amandemen dengan "produk"-nya (mis. MK lahir dari amandemen ketiga).
Simpan progres & latih dengan tryout CAT
Buat akun gratis untuk menandai materi selesai dan ikut tryout.
Daftar Gratis →