TWK ⏱️ 20 menit Materi 2 dari 3
Lembaga-Lembaga Negara
Modul: NKRI & Sistem Ketatanegaraan
Konsep Inti
Setelah amandemen, lembaga negara tidak lagi berjenjang "tertinggi-tinggi", melainkan sederajat dengan mekanisme saling mengawasi (checks and balances).
Lembaga Negara Utama
| Lembaga | Fungsi Utama |
|---|---|
| MPR | Mengubah & menetapkan UUD, melantik Presiden/Wapres, memberhentikan Presiden dalam masa jabatan |
| DPR | Legislasi, anggaran, pengawasan |
| DPD | Mewakili daerah dalam hal otonomi daerah |
| Presiden | Kepala negara & kepala pemerintahan |
| MA | Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah UU |
| MK | Menguji UU terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga, sengketa pemilu |
| KY | Mengusulkan pengangkatan hakim agung & menjaga kehormatan hakim |
| BPK | Memeriksa pengelolaan keuangan negara |
Poin Penting
- MK menguji UU terhadap UUD; MA menguji peraturan di bawah UU terhadap UU.
- BPK adalah lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri.
Tips Mengerjakan
Yang paling sering tertukar: kewenangan uji materi MK vs MA. Ingat: MK = UU vs UUD; MA = peraturan di bawah UU vs UU.
Simpan progres & latih dengan tryout CAT
Buat akun gratis untuk menandai materi selesai dan ikut tryout.
Daftar Gratis →