TWK ⏱️ 18 menit Materi 1 dari 3
Bentuk Negara & Pembagian Kekuasaan
Modul: NKRI & Sistem Ketatanegaraan
Konsep Inti
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945). Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2).
Teori Pembagian Kekuasaan (Trias Politica)
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi tiga:
- Legislatif — membentuk undang-undang (DPR, DPD, MPR).
- Eksekutif — menjalankan undang-undang (Presiden & Wakil Presiden).
- Yudikatif — mengadili pelanggaran undang-undang (MA, MK, KY).
Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Indonesia menganut pembagian kekuasaan secara horizontal (antarlembaga sederajat) dan vertikal (pusat dan daerah melalui otonomi daerah). Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial.
Poin Penting
- Pasal 1 ayat 1: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
- Sistem presidensial: presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Tips Mengerjakan
Bedakan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif beserta lembaga pelaksananya. Ini bahan dasar yang hampir selalu muncul.
Simpan progres & latih dengan tryout CAT
Buat akun gratis untuk menandai materi selesai dan ikut tryout.
Daftar Gratis →